apa saja syarat pendaftaran peralihan hak Krn lelang?
Jawaban:
- Kutipan Risalah Lelang.
- Sertifikat HAT ybs (+ SHT utk HT)
- Bukti identitas pembeli
- Bukti pelunasan harga pembeli.
- Bukti pelunasan BPHTB
- Bukti pelunasan PPH (dlm hal lelang sukarela)
Penjelasan:
semoga membantu :)
Jawaban:
Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum. Sertifikat Asli. Risalah Lelang.
Penjelasan:
maaf kalau salah ya kak semoga membantu